Advertorial

PPPK Baru Tambah SDM untuk Pelayanan Pertanahan 

Wacana.info
(Foto/Instagram BPN Mateng)

MAMUJU TENGAH--peraturan mengenai kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami penyempurnaan untuk memastikan transparansi hak, kewajiban, dan masa kontrak bagi para pegawai. Hal itu disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Dewi Pratiwi Nadir.

Bagi mereka yang ingin bergabung dengan aparatur sipil negara, memahami kontrak PPPK menjadi penting, mengingat perbedaannya dengan kontrak Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Kontrak PPPK membuka peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk bekerja di pemerintahan dalam periode waktu yang terikat perjanjian," terang Dewi, Rabu (22/10).

Kontrak PPPK, sambung dia, adalah bentuk hubungan kerja yang memungkinkan pemerintah merekrut pegawai dengan masa kerja terbatas berdasarkan perjanjian kontrak. 

"Sistem ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pemerintah dalam jangka waktu tertentu tanpa memberikan status kepegawaian tetap seperti pada PNS," sambung dia.

Di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, terdapat Penambahan PPPK sebanyak 11 orang dengan masa perjanjian kerja mulai dari 1 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2030. Kontrak PPPK adalah bentuk hubungan kerja yang memungkinkan pemerintah merekrut pegawai dengan masa kerja terbatas berdasarkan perjanjian kontrak.

Menurut Dewi, sistem itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pemerintah dalam jangka waktu tertentu tanpa memberikan status kepegawaian tetap seperti pada PNS. Hal ini menjadi daya tarik bagi banyak profesional yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan tanpa harus melalui jalur PNS. 

"Namun, terdapat beberapa kekurangan dalam sistem ini. Salah satunya adalah tidak adanya jaminan pensiun, yang membuat PPPK perlu merencanakan masa depan finansial mereka secara lebih mandiri," terangnya.

Selain itu, keberlanjutan karier PPPK bergantung pada evaluasi kinerja yang ketat untuk perpanjangan kontrak, sehingga ada risiko ketidakpastian bagi mereka yang menginginkan stabilitas jangka panjang.

Mendapatkan tenaga profesional melalui rekrutmen yang kompetitif, ATR/BPN dapat menjaring sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan berintegritas tinggi untuk berbagai posisi di bidang pertanahan dan tata ruang.

Pelayanan yang lebih baik dengan bertambahnya personel yang terampil, ATR/BPN dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan pertanahan, seperti pengurusan sertifikat tanah, pendaftaran tanah, dan layanan lainnya. 
Transparansi dan akuntabilitas penilaian kompetensi calon PPPK yang transparan dan akuntabel memastikan bahwa pegawai yang terpilih memiliki integritas tinggi, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Secara keseluruhan, perekrutan PPPK membantu ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten, efisien, dan profesional. 

"Tujuannya adalah untuk mempercepat modernisasi layanan pertanahan dan tata ruang demi pelayanan yang lebih baik dan terpercaya bagi masyarakat," pungkas Dewi Pratiwi Nadir. (ADV)